Latest News

Adbox

11 May 2010

Lima Puluh Persen Koperasi di Depok Aktif

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berassaskan kekeluargaan. Dan bertujuan menyejahterakan anggotanya.
Dari pernyataan di atas, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu perorangan. Perseorangan di sini adalah orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Sedangkan pengertian badan hukum koperasi yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Menurut Eri Sumantri Kepala Bidang Bina Koperasi Kota Depok, saat ini kota Depok telah memiliki 800 koperasi. ”Sebanyak lima puluh persen koperasi di Kota Depok masih aktif,” jelasnya saat ditemui dalam acara peletakkan batu pertama pembanguan Melati Depok, di Beji Timur Kecamatan Beji RT 02 RW 06.
“Peran yang dilakukan oleh pihak pemerintah kota adalah melakukan program pendidikan, pelatihan, pembinaan serta pemberdayaan kepada koperasi-koperasi yang masih aktif yang disesuaikan dengan jenis koperasi itu sendiri,”jelasnya.

(RYA)
Sumber:Depok.go.id

No comments:

About

Weblog yang memberikan informasi seputar kegiatan yang berlangsung di Perumahan Kalibaru Permai, Cilodong, Depok.

Recent Post