Latest News

Adbox

29 November 2011

Rapat Koperasi Pertama

Dakam rangka pembentukan Koperasi Simpan Pinjam, bertempat di kediaman bapak Reva di blok C3, pada 19 Juni 2011, pukul 13.00 hingga pukul 16.00, Koperasi Serba Usaha Perum. Kalibaru Permai kembali menggelar rapat, kali rapat akan membahas lebih detil mengenai pembagian SHU atau Sisa Hasil Usaha dan prioritas awal yang akan dikerjakan oleh Koperasi mengingat Koperasi sendiri baru didirikan.

Rapat berlangsung dinamis  argumentasi dari pak Anton, pak Sony, pak Eka,pak Bony, pak Lisnur Arif selaku wakil dari pengurus RW07 dan peserta lainnya meramaikan suasana di tempat Bapak Reva selaku Ketua Koperasi Serba Usaha Perum. Kalibaru Permai.

pada hari itu telah berlangsung rapat yang membahas mengenai penetapan alokasi SHU Koperasi Serba Usaha warga perum. Kalibaru Permai yang baru saja terbentuk.

Alokasi SHU adalah sebagai berikut :
(akan disusulkan)

Dari pengurus koperasi tampak pak Reva selaku ketua, pak Didi selaku bendahara dan pak Bony selaku sekretaris yang sibuk menjawab pertanyaan dari warga yang berminat untuk menjadi anggota koperasi.



Yang bisa menjadi anggota Koperasi Serba usaha perum. Kalibaru Permai adalah seluruh warga kalibaru permai yang berminat.

Syarat menjadi anggota cukup mengisi formulir dan menyerahkan fotocopy KTP yang berlaku.

Anggota akan dikenakan iuran Pokok Rp. 1.000.000 yang dapat dicicil selama 10 bulan, iuran wajib Rp. 50.000 setiap bulan dan Iuran sukarela yang besarnya tidak ditentukan alias bebas.

Selain alokasi SHU pada rapat juga telah diputuskan, penggunaan dana kumpulan anggota dengan pembagian untuk kegiatan usaha perdagangan bebas 51% dan sisanya 49% untuk usaha simpan pinjam.

Pada tahun pertama dimana masih dalam masa penggalangan dana, usaha simpan pinjam mungkin akan diprioritaskan lebih dahulu, sambil pengurus melihat peluang-peluang usaha yang ada.

Ketentuan Simpan Pinjam
Untuk simpan pinjam ditentukan setiap warga dapat mengajukan pinjaman maksimal 75% dari total dana iuran anggota tersebut dengan dikenakan bunga pinjaman sebesar 6% p.a., tidak ada biaya administrasi apapun selain materai yang dibebankan kepada peminjam.

Jangka waktu pinjaman yang disediakan adalah per 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun.

Untuk Simpanan, bagi anggota yang akan mendepositokan uangnya akan diberikan tingkat suku bunga sebesar 2% p.a., memang terlihat kecil karena dana yang masuk diharapkan memang dari pribadi-pribadi yang melihat ini sebagi peluang untuk saling membantu kesejahteraan anggota/warga bukan untuk mencari keuntungan semata.

Alokasi Sisa Hasil Usaha/SHU akan dimasukan d alam Anggaran Dasar Koperasi sedangkan alokasi penggunaan dana kumpulan anggota, plafond pinjaman, suku bunga pinjaman, suku bungan simpanan akan di review secara berkala oleh pengurus dengan melibatkan dan kesepakatan anggota.

Pengurus Koperasi juga paling sedikit harus mengadakan rapat anggota setiap 3 bulan sekali.

No comments:

About

Weblog yang memberikan informasi seputar kegiatan yang berlangsung di Perumahan Kalibaru Permai, Cilodong, Depok.

Recent Post